Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
Pada tanggal 08-09 Maret telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi sanggahan Absensi Online serta paparan mengenai kedisiplinan PNS Non PNS di UPTDBBITPH dengan narasumber Nursuanti dari Dispantph Prov. Kaltim
Dalam penyemapaiannya Santi memberikan paparan mengenai
Penegakan disiplin PNS, untuk mendorong
PNS agar lebih produktif berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan wajib menerapkan prinsip -prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Santi Menjelaskan
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pihak yang Berwenang memberikan sanksi serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pihak yang Berwenang yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh staf UPTD BBITPH
diharapkan mampu mengupgrade ilmu dan wasawan terbaru dalam bidang disiplin PNS dan Non PNS sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.