Persyaratan Pelayanan |
- Jumlah peserta tidak dibatasi
- Surat permohonan resmi dari instansi terkait diantar langsung atau dikirim melalui:
- Pos dengan alamat Jalan dr fl Thobing Km 8 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu (Tanaman Pangan)
- Pos dengan alamat Jalan Soekarno Hatta Km 41 Desa Batuah Kec. Loa Janan (Hortikultura)
- Email: uptdbbitphkaltim@gmail.com
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan |
Sebagaimana SOP Pelayanan Bimbingan Teknis/Pemagangan |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
- Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah surat permohonan resmi diterima balai, pemohon akan menerima surat balasan atau konfirmasi.
- Jangka waktu bimbingan teknis/pemagangan adalah 3 s.d. 5 hari.
|
|
|
Produk Pelayanan |
Pilihan materi bimbingan teknis/pemagangan:
- Teknologi Perbenihan Durian, Lai, Kelengkeng, rambutan
- Teknologi budidaya tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
- Teknik pemupukan dan irigasi tanaman pangan dan hortikultura.
- Teknologi pengendalian OPT tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
- Teknik pemanfaatan agen hayati dalam pengendalian OPT tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
- Teknologi Okulasi, Cangkok dan sistem kultur jaringan
- Mekanisasi pertanian bidang tanaman pangan budidaya dan pasca panen
|
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan |
- Sarana yang disediakan: Meja, kursi, komputer, alat tulis, bahan praktikum, fasilitas media pembelajaran/audio visual, internet.
- Prasarana yang disediakan : Ruang tamu, Ruang rapat/auditorium, toilet, mess, mushola, dan tempat parkir.
|
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana |
- 2 orang staf yang berkompetensi dalam bidang pelayanan
- 18 orang teknisi dengan kompetensi sesuai dengan bidang kepakaran
|
|
|
Penanganan Pengaduan |
- Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Langsung secara lisan melalui petugas pelaksana
- Kotak saran yang telah disediakan
- Telepon/Faksimili: 081254930704
- Email: uptdbbitphkaltim@gmail.com
- Website: bbitph.dispertan.kaltimprov.go.id
- Untuk selanjutnya penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP Dumas) yang ditetapkan Kepala Balai dengan mekanisme sesuai SOP Keluhan/Kepuasan Pelanggan (SOP-YJ-81) sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
|