Bimbingan Teknis

Bentuk pelayanan : Penyampaian teori dan praktik pemagangan budidaya dan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura Peserta bimbingan teknis mendapatkan materi dan praktik langsung dari staf seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura yang berpengalaman di bidangnya.

Persyaratan Pelayanan
  1. Jumlah peserta tidak dibatasi
  2. Surat permohonan resmi dari instansi terkait diantar langsung atau dikirim melalui:
    • Pos dengan alamat Jalan dr fl Thobing Km 8 Desa Rempanga Kec. Loa Kulu (Tanaman Pangan)
    • Pos dengan alamat Jalan Soekarno Hatta Km 41 Desa Batuah Kec. Loa Janan (Hortikultura)
    • Email: uptdbbitphkaltim@gmail.com
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Sebagaimana SOP Pelayanan Bimbingan Teknis/Pemagangan
Waktu Penyelesaian Pelayanan
  1. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah surat permohonan resmi diterima balai, pemohon akan menerima surat balasan atau konfirmasi.
  2. Jangka waktu bimbingan teknis/pemagangan adalah 3 s.d. 5 hari.
   
Produk Pelayanan Pilihan materi bimbingan teknis/pemagangan:

 

  1. Teknologi Perbenihan Durian, Lai, Kelengkeng, rambutan 
  2. Teknologi budidaya tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
  3. Teknik pemupukan dan irigasi tanaman pangan dan hortikultura.
  4. Teknologi pengendalian OPT tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
  5. Teknik pemanfaatan agen hayati dalam pengendalian OPT tanaman padi sawah, durian, lai, lengkeng, dan rambutan.
  6. Teknologi Okulasi, Cangkok dan sistem kultur jaringan
  7. Mekanisasi pertanian bidang tanaman pangan budidaya dan pasca panen
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan
  1. Sarana yang disediakan: Meja, kursi, komputer, alat tulis, bahan praktikum, fasilitas media pembelajaran/audio visual, internet.
  2. Prasarana yang disediakan : Ruang tamu, Ruang rapat/auditorium, toilet, mess,  mushola, dan tempat parkir.
Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
  1. 2 orang staf yang berkompetensi dalam bidang pelayanan
  2. 18 orang teknisi dengan kompetensi sesuai dengan bidang kepakaran
   
Penanganan Pengaduan
  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
    • Langsung secara lisan melalui petugas pelaksana
    • Kotak saran yang telah disediakan
    • Telepon/Faksimili: 081254930704
    • Email: uptdbbitphkaltim@gmail.com
    • Website: bbitph.dispertan.kaltimprov.go.id
  2. Untuk selanjutnya penanganan pengaduan dikelola oleh Tim Unit Pelaksana Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP Dumas) yang ditetapkan Kepala Balai dengan mekanisme sesuai SOP Keluhan/Kepuasan Pelanggan (SOP-YJ-81) sebagaimana terlampir.
   
   

Kontak Person :

  1. Syamsul Hajar (Hortikultura)      : 085246111266
  2. Padliansyah (Tanaman Pangan)  : 08125810876