Tugas & Fungsi

Kepala UPTD

Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38.


Sub Bagian Tata Usaha

Tugas

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, dan kehumasan serta pengelolaan aset.

Fungsi

 Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan;

b. penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;

c. penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akutansi keuangan serta pengelolaan aset.

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.


Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Tanaman Pangan

Tugas

Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Tanaman Pangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, pelaksanaan pengadaan dan penyediaan serta pemasaran benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP).

Fungsi

 Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) Tanaman Pangan ;
  2. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) Tanaman Pangan ;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran produksi benih Tanaman Pangan ;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi produksi benih Tanaman Pangan ;
  5. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan teknologi produksi benih Tanaman Pangan ;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Hortikultura

Tugas

Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Hortikultura mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan, pelaksanaan pengadaan dan penyediaan serta pemasaran benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP).
Fungsi

 Seksi Produksi dan Pemasaran Benih Hortikultura menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) Benih Hortikultura ;
  2. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan dan penyediaan benih sumber Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP) Benih Hortikultura ;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan distribusi dan pemasaran produksi Benih Hortikultura ;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi produksi Benih Hortikultura ;
  5. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan teknologi produksi Benih Hortikultura ;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.